Sedangkan, jika meninggal di luar kegiatan kerja maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak dari korban. "Kalau meninggal di luar kegiatan kerja akan diberikan santunan kematian yaitu sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak sebesar Rp12 juta. Kalau dia tergabung di BPJS Jaminan Pensiun itu juga akan kami berikan," katanya.
Dia juga menyebut, dalam pesawat yang jatuh itu ada salah satu pimpinan BPJS Pangkal Pinang. "Ada karyawan kami bernama Faiz Saleh Harharah, karyawan pimpinan BPJS cabang Pangkal Pinang," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mendirikan posko untuk mengajukan klaim atas korban yang mengikuti program jaminan sosial BPJS di Pantau Tanjun Pakis, Karawang, Jawa Barat. Hingga kini BPJS masih berkoordinasi dengan pihak Lion Air terkait pendataan peserta BPJS Ketenagakerjaan.