31 Korban Lion Air Akan Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Ilma De Sabrini
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Sedangkan, jika meninggal di luar kegiatan kerja maka akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak dari korban. "Kalau meninggal di luar kegiatan kerja akan diberikan  santunan kematian yaitu sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak sebesar Rp12 juta. Kalau dia tergabung di BPJS Jaminan Pensiun itu juga akan kami berikan," katanya.

Dia juga menyebut, dalam pesawat yang jatuh itu ada salah satu pimpinan BPJS Pangkal Pinang. "Ada karyawan kami bernama Faiz Saleh Harharah, karyawan pimpinan BPJS cabang Pangkal Pinang," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mendirikan posko untuk mengajukan klaim atas korban yang mengikuti program jaminan sosial BPJS di Pantau Tanjun Pakis, Karawang, Jawa Barat. Hingga kini BPJS masih berkoordinasi dengan pihak Lion Air terkait pendataan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
7 hari lalu

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?

Nasional
11 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan

Nasional
13 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal