5,2 Juta Debitur Restrukturisasi Kredit Rp380 Triliun

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

Wimboh menyebut, kebijakan restrukturisasi kredit supaya rasio kredit bermasalah bisa ditekan. Dengan restrukturisasi maka NPL debitur dianggap lancar sehingga bank dan perusahaan pembiayaan tak perlu membentuk cadangan dana.

“Kalau membentuk cadangan akan berat sehingga ruang permodalan menjadi sempit dan akan mempersempit ruang perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan ekspansi dan memberikan kredit kepada nasabah,” ucapnya.

Wimboh mengatakan, bank dan perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan kredit akan diberikan fasilitas berupa likuiditas dari bank jangkar. Namun, likuiditas ini diberikan hanya untuk berjaga-jaga jika likuiditas ketat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Nasional
17 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
17 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
18 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal