Wimboh menyebut, kebijakan restrukturisasi kredit supaya rasio kredit bermasalah bisa ditekan. Dengan restrukturisasi maka NPL debitur dianggap lancar sehingga bank dan perusahaan pembiayaan tak perlu membentuk cadangan dana.
“Kalau membentuk cadangan akan berat sehingga ruang permodalan menjadi sempit dan akan mempersempit ruang perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan ekspansi dan memberikan kredit kepada nasabah,” ucapnya.
Wimboh mengatakan, bank dan perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan kredit akan diberikan fasilitas berupa likuiditas dari bank jangkar. Namun, likuiditas ini diberikan hanya untuk berjaga-jaga jika likuiditas ketat.