5,2 Juta Debitur Restrukturisasi Kredit Rp380 Triliun

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

Wimboh menyebut, kebijakan restrukturisasi kredit supaya rasio kredit bermasalah bisa ditekan. Dengan restrukturisasi maka NPL debitur dianggap lancar sehingga bank dan perusahaan pembiayaan tak perlu membentuk cadangan dana.

“Kalau membentuk cadangan akan berat sehingga ruang permodalan menjadi sempit dan akan mempersempit ruang perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk melakukan ekspansi dan memberikan kredit kepada nasabah,” ucapnya.

Wimboh mengatakan, bank dan perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan kredit akan diberikan fasilitas berupa likuiditas dari bank jangkar. Namun, likuiditas ini diberikan hanya untuk berjaga-jaga jika likuiditas ketat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
15 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
18 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal