8 Aplikasi Pinjol Syariah Bebas Riba, Terdaftar dan Berizin di OJK

Suparjo Ramalan
8 aplikasi pinjol syariah bebas riba, terdaftar dan berizin di OJK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi pinjol syariah atau pinjaman syariah online mulai tumbuh di tengah banyaknya aplikasi pinjol konvensional. Aplikasi pinjol syariah atau fintech peer to peer (P2P) lending syariah ini adalah aplikasi layanan  pinjaman atau pembiayaan online yang didasarkan pada aturan dan hukum Islam (syariah) dalam menjalankan usahanya. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan, layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. 

Karena itu, penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi atau pinjol syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti terhindar dari riba atau bunga, gharar atau ketidakpastian, maysir atau spekulasi, tadlis atau penipuan, dharar atau bahaya, zhulm atau ketidakadilan, dan haram. 

Adapun akad yang digunakan oleh para pihak, berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan syariah, antara lain:

Akad ijarah

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Akad mudharabah

Akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola  dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Akad musyarakah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

Akad wakalah bi al ujrah

Akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Akad qardh

Akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Aplikasi Pinjol Syariah

Aplikasi pinjol yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Oktober 2021 tercatat sebanyak 104. Dari jumlah itu, ada 8 aplikasi pinjol syariah. Sembilan aplikasi pinjol syariah tersebut, yakni:

1. Investree

Nama perusahaan: Investree Radhika Jaya

Investree memiliki izin kegiatan usaha konvensional dan syariah. Untuk syariah, Investree menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah. 

Invoice Financing Syariah adalah pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada UKM-UKM berkembang. UKM yang membutuhkan pembiayaan bisa menjaminkan tagihan sedang berjalan atas sebuah perusahaan untuk memperoleh pembiayaan. Tagihan atau invoice tersebut kemudian akan menjadi dasar pembiayaan dan dibayarkan oleh klien penerima pembiayaan.

Pengajuan pembiayaan maksimal 80 persen dari nilai invoice. Nilai tagihan maksimal Rp2 miliar dan jangka waktu pembayaran 30 hingga 180 hari. 

2. Ammana.id 

Nama perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah

Ammanda merupakan perusahaan P2P lending yang mendukung kemajuan pelaku UMKM dengan menjembatani pendana dan para peminjam, dengan sistem non direct funding, yaitu para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM. Ada tiga produk utama yang ditawarkan, yaitu P2P Lending, perencanaan porsi haji, dan paylater.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
5 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Bisnis
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Sambangi BEI, Bentuk Tim Kerja hingga Bahas Isu Pasar Modal

Nasional
9 hari lalu

Menkeu Purbaya Batalkan Pembangunan Gedung OJK di SCBD, Lahan untuk Kantor Bank Jakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal