Ada Bank Bangkrut Lagi di RI, OJK Cabut Izin Usahanya

Dinar Fitra Maghiszha
OJK cabut izin usaha bank di Kudus (ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kudus, Jawa Tengah. Hal inii ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

“Langkah ini adalah untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Sumarjono di Semarang, Selasa (30/4/2024).

Sejatinya PT BPR Dananta memiliki predikat Tidak sehat dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS). Ini ditetapkan OJK pada 13 Desember 2023.

Selanjutnya pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
15 jam lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Bisnis
2 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Internasional
9 hari lalu

Jebol Tembok Beton, Perampok Bobol Bank di Jerman Gasak Rp587 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal