Ada Batas Nominal, DJP Sebut Tak Semua Transaksi Saham Kena Bea Meterai

Aditya Pratama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan bea meterai atas transaksi saham menimbulkan keresahan di kalangan investor ritel. Setiap trade confirmation (TC) akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyebut, kebijakan bea meterai akan memasukkan batas kewajaran nilai dalam TC yang disesuaikan kemampuan masyarakat.

"Nanti akan ada batasan nilai yang tercantum dalam TC. Di bawah nilai tertentu dapat kita berikan fasilitas pembebasan bea meterai," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (19/12/2020).

Hestu tak menyebutkan berapa batas nilai nominal yang akan dikenakan bea meterai. Namun, dalam UU Bea Meterai, ada batas nominal sebesar Rp5 juta.

DJP, kata Hestu, tengah menyusun peraturan pelaksana atas UU Bea Meteri yang baru. Penyusunan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
4 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi Tipis ke 8.391, DSSA-HDFA Pimpin Top Losers

Bisnis
7 jam lalu

MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10

Keuangan
2 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 2,83 Persen ke 8.394, Tembus Rekor Tertinggi!

Keuangan
4 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Keuangan
4 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Nilai Transaksi Sentuh Rp1,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal