Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bea meterai untuk transaksi saham akan dikenakan untuk setiap TC tanpa nominal transaksi.
Valentina menyebut, TC saham masuk dalam ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. BEI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan ketentuan teknis, termasuk soal penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian elektronik.