Ada Batas Nominal, DJP Sebut Tak Semua Transaksi Saham Kena Bea Meterai

Aditya Pratama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bea meterai untuk transaksi saham akan dikenakan untuk setiap TC tanpa nominal transaksi.

Valentina menyebut, TC saham masuk dalam ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. BEI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan ketentuan teknis, termasuk soal penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian elektronik.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
2 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi Tipis ke 8.391, DSSA-HDFA Pimpin Top Losers

Bisnis
5 jam lalu

MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10

Keuangan
2 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 2,83 Persen ke 8.394, Tembus Rekor Tertinggi!

Keuangan
4 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Keuangan
4 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Nilai Transaksi Sentuh Rp1,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal