JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat daftar hitam agen asuransi yang nakal. Strategi tersebut diperlukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat atas produk asuransi, khususnya unitlink.
"Agen asuransi jangan hanya menggunakan simulasi investasinya naik terus. Tapi berikan simulasi risiko bila kondisi buruk, karena itu harus ada daftar hitam agen yang bandel supaya jangan pernah digunakan lagi di asuransi lainnya. Sedangkan nasabah unitlink juga keliru tidak mempelajari polisnya, tapi hanya percaya pada omongan agen," ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono, Kamis (15/4/2021).
Menurut dia, daftar hitam agen nakal ini diperlukan karena banyak nasabah yang mengadu ke OJK karena agen asuransi itu mendadak menghilang atau tak lagi lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
Sepanjang empat bulan pertama tahun ini, jumlah pengaduan mengenai unitlink kepada OJK mencapai 273. Kebanyakan, pengaduan konsumen terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan penawaran awal kepada nasabah alias miss-selling.
Sementara tahun lalu, jumlah pengaduan terkait unitlink meningkat hingga 64,72 persen menjadi 593 pengaduan. Padahal pada 2019, OJK hanya menerima 360 pengaduan.
Lalu, apa temuan OJK soal realita pemasaran asuransi unitlink?