Alasan Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda di SPT

Rina Anggraeni
Kemenkeu memastikan sepeda masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. (Foto: Antara)

Dalam buku petunjuk pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan. Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. 

Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah dan bangunan. "Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Makro
4 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
6 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Nasional
10 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal