JAKARTA, iNews.id - Apa itu wakaf saham akan diulas dalam artikel ini. Instrumen pasar modal semakin berkembang dan semakin bervariasi, salah satunya kehadiran saham syariah.
Wakaf saham atau saham syariah merupakan salah satu dari berbagai instrumen pasar modal yang semakin berkembang dan beragam. Meski demikian, berinvestasi di saham syariah tidak hanya menghasilkan keuntungan lebih dalam melalui wakaf saham.
Lantas, apa yang dimaksud wakaf saham? Apa saja jenis objek yang dapat diwakafkan. Simak ulasannya sebagai berikut.
Menurut laman resmi Badan Wakaf Indonesia, wakaf saham adalah salah satu jenis wakaf yang paling menguntungkan di pasar modal dan termasuk dalam kategori aset bergerak. Mewakafkan saham adalah prosedur yang serupa dengan wakaf harta lainnya, tetapi harta yang diwakafkan adalah saham.
Namun, perlu diketahui tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan termasuk Indeks Saham Indonesia (ISSI) merupakan yang dapat diwakafkan.
Selain mewakafkan seluruh saham syariah, baik dividen maupun capital gain, Nazhir, atau lembaga pengelola Dana Wakaf, akan mengawasi aset wakaf. Aset wakaf akan digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat di masa mendatang (mauquf alaih).