Apa yang Dimaksud dengan Auto Rejection Atas? Simak Penjelasan dan Batasannya

Rina Anggraeni
Perlu diketahui apa yang dimaksud dengan auto rejection atas dalam melakukan trading saham sebagai investor pemula. Simak penjelasan dan batasannya. (Foto: dok. iNews.id)

Secara prosedur, sistem bursa umumnya akan menolak permintaan order jual atau beli secara otomatis jika didapati harga saham yang telah melampaui suatu batas, baik itu batas atas pada saham auto rejection atas maupun auto rejection bawah. Adapun tujuan BEI memberlakukan auto rejection adalah memastikan bahwa perdagangan di pasar saham berjalan dalam kondisi wajar.

Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, berikut ini adalah persentase batasan Auto Rejection yang diberlakukan oleh BEI sebagai pihak yang berwenang dalam pasar saham Indonesia:

- Harga saham Rp50–Rp200, batas kenaikan dalam sehari adalah 35 persen.
- Harga saham Rp200–Rp5.000, batas kenaikan dalam sehari adalah 25 persen.
- Harga saham di atas Rp5.000, batas kenaikan dalam sehari hanya 20 persen.

Secara lebih spesifik, manfaat dari auto reject atas saham adalah memastikan bahwa kenaikan harga suatu saham tidak terlalu tinggi.

Nah, itu tadi penjelasan apa yang dimaksud dengan auto rejection atas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berinvestasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
23 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke 8.618, KONI-MBSS Pimpin Top Losers

Keuangan
2 hari lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Keuangan
3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Naik ke 8.686, BBRM-SOCI Pimpin Top Gainers

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal