JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini belum tegas memberikan sanksi bagi perusahaan pinjaman online atau Peer to Peer (P2P) Lending yang nakal. Pasalnya, banyak debitur yang mengeluh mendapatkan ancaman saat ditagih oleh peminjam.
Wakil Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, sebenarnya OJK memiliki sanksi bagi fintech P2P Lending yang nakal ini. Kasus-kasus yang tidak ditangani merupakan persoalan baru yang tidak dapat disanksi dengan aturan yang ada.
"Kita sudah punya peraturan bagaimana sanksi bagi mereka yang melanggar. Secara berkembang yang belum ter-cover karena belum masuk dalam ketentuan tertentu itu saya rasa itu ada beberapa," ujarnya di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Oleh karenanya tidak semua aduan dari nasabah dapat diselesaikan oleh OJK karena terkendala pada aturannya. Apalagi jika aduan berupa tindakan kriminal yang dilakukan pihak platform financial technology (fintech) P2P Lending.
"Itu yang belum ada ketentuannya sehingga memang pada waktu penertiban kriminal-kriminal itu kita memulai dengan peraturan yang mana. Kan belum ada," kata dia.