Banyak Pelaku Fintech Nakal, OJK Sulit Tindak karena Terbentur Aturan

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini belum tegas memberikan sanksi bagi perusahaan pinjaman online atau Peer to Peer (P2P) Lending yang nakal. Pasalnya, banyak debitur yang mengeluh mendapatkan ancaman saat ditagih oleh peminjam.

Wakil Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, sebenarnya OJK memiliki sanksi bagi fintech P2P Lending yang nakal ini. Kasus-kasus yang tidak ditangani merupakan persoalan baru yang tidak dapat disanksi dengan aturan yang ada.

"Kita sudah punya peraturan bagaimana sanksi bagi mereka yang melanggar. Secara berkembang yang belum ter-cover karena belum masuk dalam ketentuan tertentu itu saya rasa itu ada beberapa," ujarnya di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Oleh karenanya tidak semua aduan dari nasabah dapat diselesaikan oleh OJK karena terkendala pada aturannya. Apalagi jika aduan berupa tindakan kriminal yang dilakukan pihak platform financial technology (fintech) P2P Lending.

"Itu yang belum ada ketentuannya sehingga memang pada waktu penertiban kriminal-kriminal itu kita memulai dengan peraturan yang mana. Kan belum ada," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
21 jam lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

21 jam lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

7 hari lalu

Prabowo Usul M Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

13 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal