Banyak Pelaku Fintech Nakal, OJK Sulit Tindak karena Terbentur Aturan

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Kekurangan ini, menurutnya, menjadi tantangan bagi OJK selaku regulator agar dapat membuat aturan yang mencakup semua kegiatan di sektor fintech. "Sehingga pada saat ada hal-hal yang dilanggar maka itu jelas sanksinya bagaimana dan enforcementnya seperti apa," ucapnya.

OJK juga terus mencermati apakah fintech P2P Lending yang nakal ini merupakan fintech yang sudah terdaftar dan diberikan izin atau bukan. Pasalnya, jika fintech P2P Lending ini belum terdaftar dan berizin dari OJK maka kasus ini menjadi ranah lain.

"Kalau itu belum tentu ada ranah lain harus dilihat dari pihak lain. Karena OJK itu kan melakukan pengawasan dan pengaturan itu ada ketentuannya bagi pihak-pihak untuk masuk ke OJK dengan mendaftar dan berizin di OJK," tuturnya.

Jika pelanggaran dilakukan oleh fintech ilegal maka ada satuan tugas waspada investasi yang akan menanganinya. OJK pun menjadi salah satu bagian dari satgas waspada investasi ini selain kepolisian dan instansi lainnya.

"Ada satgas waspada investasi untuk meng-handle hal tersebut, instansi lain yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan hal yang sebetulnya bukan dalam ranah kewenangan OJK," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
5 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
5 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
5 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal