Kekurangan ini, menurutnya, menjadi tantangan bagi OJK selaku regulator agar dapat membuat aturan yang mencakup semua kegiatan di sektor fintech. "Sehingga pada saat ada hal-hal yang dilanggar maka itu jelas sanksinya bagaimana dan enforcementnya seperti apa," ucapnya.
OJK juga terus mencermati apakah fintech P2P Lending yang nakal ini merupakan fintech yang sudah terdaftar dan diberikan izin atau bukan. Pasalnya, jika fintech P2P Lending ini belum terdaftar dan berizin dari OJK maka kasus ini menjadi ranah lain.
"Kalau itu belum tentu ada ranah lain harus dilihat dari pihak lain. Karena OJK itu kan melakukan pengawasan dan pengaturan itu ada ketentuannya bagi pihak-pihak untuk masuk ke OJK dengan mendaftar dan berizin di OJK," tuturnya.
Jika pelanggaran dilakukan oleh fintech ilegal maka ada satuan tugas waspada investasi yang akan menanganinya. OJK pun menjadi salah satu bagian dari satgas waspada investasi ini selain kepolisian dan instansi lainnya.
"Ada satgas waspada investasi untuk meng-handle hal tersebut, instansi lain yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan hal yang sebetulnya bukan dalam ranah kewenangan OJK," ujarnya.