Bappebti Minta Masyarakat Waspada dengan Modus Baru Investasi Bodong Berkedok Forex Trading

Aditya Pratama
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Foto: Istimewa)

“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang  lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tutur Syist.

Terkait dengan itu, Syist meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.

Dia menambahkan, selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!

Bisnis
10 bulan lalu

ICDX Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Upaya Bappebti Perkuat Transaksi Multilateral

Buletin
11 bulan lalu

Bareskrim Sita Uang Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Buletin
11 bulan lalu

11 Mobil Mewah Senilai Rp15 Miliar Disita dari Robot Trading Net89

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal