Bappebti Minta Masyarakat Waspada dengan Modus Baru Investasi Bodong Berkedok Forex Trading

Aditya Pratama
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Foto: Istimewa)

“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang  lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,” tutur Syist.

Terkait dengan itu, Syist meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.

Dia menambahkan, selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
19 hari lalu

Dari Saham AS ke Emas: XTB Indonesia Perluas Pilihan Produk lewat CFD

1 bulan lalu

OJK Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI, Deepfake Tokoh Publik Jadi Modus Terbanyak

1 bulan lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

2 bulan lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal