"Kami prediksi kalau ini tidak diatur, saat orang mau cicil emas, pada saat jatuh tempo, emasnya nggak ada dan nasabahnya banyak. Jadi itu yang mau kami atur, masyarakat boleh mencicil tapi emasnya harus ada," kata dia.
Sejumlah lembaga dan kementerian terkait antara lain Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih menggodok aturan yang akan meregulasi seluruh entitas usaha investasi emas secara digital.
Aturan mengenai perdagangan emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital itu, akan dirampungkan dan dirilis ke publik pada akhir tahun 2018 ini, sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.