Bappebti Segera Luncurkan Aturan Perdagangan Emas Digital

Antara
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

"Kami prediksi kalau ini tidak diatur, saat orang mau cicil emas, pada saat jatuh tempo, emasnya nggak ada dan nasabahnya banyak. Jadi itu yang mau kami atur, masyarakat boleh mencicil tapi emasnya harus ada," kata dia.

Sejumlah lembaga dan kementerian terkait antara lain Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih menggodok aturan yang akan meregulasi seluruh entitas usaha investasi emas secara digital.

Aturan mengenai perdagangan emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital itu, akan dirampungkan dan dirilis ke publik pada akhir tahun 2018 ini, sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pameran Dagang Internasional TEI ke-41 Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk

13 hari lalu

AHY Ungkap Ekonomi Digital RI Tembus 100 Miliar Dolar AS, Tapi Kesiapan Teknologi Masih Peringkat 76

25 hari lalu

Satu Dekade IDDC, MNC University Perkuat Kolaborasi Pengembangan Desain dan SDM Kreatif

2 bulan lalu

Dari Saham AS ke Emas: XTB Indonesia Perluas Pilihan Produk lewat CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal