Batas Pembebasan Pajak Balik Nama Tanah & Bangunan Sampai Akhir Tahun

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama saat diwawancarai di Kemenkeu (Foto: iNews.id/Ade)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan balik nama tanah dan bangunan berakhir 31 Desember 2017.

Pembebasan pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak (WP) yang telah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.03/2016, tentang Pengampunan Pajak. Apabila, ada WP belum melakukan proses balik nama dari nominee kepada pemilik wajib pajak sebenarnya, dapat diurus kembali tahun berikutnya. Tapi, ada biaya yang ditarifkan.

"Tahun depan dia bisa tetap balik nama. Tetapi, harus membayar PPh pasal 4 Ayat 2 yang kisaran 2,5 persen," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Kemenkeu Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam revisi PMK itu, WP dapat melampirkan fotokopi Surat Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Bukti pembebasan PPh itu nantinya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal itu tertuang dlaam ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
11 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

11 hari lalu

DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa

12 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

13 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal