BEI Buka Suspensi Saham MNC Studios (MSIN)

Dinar Fitra Maghiszha
BEI buka suspensi saham MNC Studios (MSIN).

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka suspensi perdagangan saham PT MNC Studios International Tbk (MSIN) setelah disuspensi selama tiga hari pada 30 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Pembukaan kembali perdagangan saham efektif mulai sesi I hari ini, Rabu (5/1/2022).

"Suspensi atas perdagangan Saham PT MNC Studios International Tbk (MSIN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 5 Januari 2022," demikian bunyi surat BEI yang ditandatangani P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Endra Febri Styawan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dikutip Rabu, (5/1/2022).

Sebagai catatan, saham berkode MSIN per 4 Januari telah melonjak 172,53 persen dalam sebulan yang berakhir di level Rp2.480. Performa setahun MSIN meroket 1.587,07 persen.

Sebelumnya, Direktur Utama MSIN Ella Kartika mengatakan, kenaikan harga secara signifikan merupakan imbas antusiasme investor terhadap aksi korporasi konsolidasi aset perseroan.

"Kenaikan harga saham belakangan ini sangatlah wajar, karena antusias investor pasar modal dengan potensi masuknya seluruh aset digital milik MNC Media," katanya dalam Public Expose Insidentil, Senin (3/1/2022).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Arthur Tirta dan Rod Sutton Jadi Komisaris MSIN, Ini Profilnya

Bisnis
5 hari lalu

MSIN Paparkan Alasan di Balik Rencana Listing di Bursa Internasional

Bisnis
6 hari lalu

MSIN Rombak Direksi dan Komisaris jelang IPO Luar Negeri

Bisnis
12 hari lalu

MNC Digital Entertainment Bukukan Laba Bersih Rp985 Miliar Sepanjang 2025, Melesat 140 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal