BEI Luncurkan Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling

Dinar Fitra Maghiszha
BEI luncurkan 2 aturan baru (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan aturan baru terkait transaksi margin dan short selling. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan transaksi margin dan short-selling, dan Peraturan III-I terkait keanggotaan margin dan/atau short selling.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.

Posisi ‘short’ atau short position adalah kebalikan dari posisi ‘long’ atau buy / long position. Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.

“Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

240 Investor Minati Proyek Sampah Jadi Energi, Tender Dimulai Pekan Depan  

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ingatkan Dukung Investasi Asing di RI: Jangan Ada yang Ganggu!

Keuangan
4 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Nasional
5 hari lalu

Dirut BEI Sebut IHSG Cetak Rekor Tertinggi 6 Kali sejak Purbaya Jadi Menkeu

Bisnis
10 hari lalu

Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal