BEI Luncurkan Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling

Dinar Fitra Maghiszha
BEI luncurkan 2 aturan baru (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan aturan baru terkait transaksi margin dan short selling. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan transaksi margin dan short-selling, dan Peraturan III-I terkait keanggotaan margin dan/atau short selling.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.

Posisi ‘short’ atau short position adalah kebalikan dari posisi ‘long’ atau buy / long position. Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.

“Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Dua arah transaksi ini (long/short), kata Jeffrey, dapat mendukung manajemen portofolio investor khususnya dalam mengoptimalkan profit di segala kondisi, baik saat bullish maupun bearish.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

ORI030 Ludes Terjual Rp40 Triliun, Investor Milenial Mendominasi

20 jam lalu

Baru 7 Emiten Melantai di Bursa hingga Juli 2026, OJK Persilakan BEI Revisi Target IPO

20 jam lalu

OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026, Ini Alasannya

2 hari lalu

Di Depan PM Anutin, Hashim Ajak Thailand Perkuat Investasi dan Manfaatkan Pasar Karbon RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal