BEI Luncurkan Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling

Dinar Fitra Maghiszha
BEI luncurkan 2 aturan baru (Foto: SINDO)

“Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor menjadi lebih baik lagi,” tutur dis.

Sejatinya aturan ini tidak serta-merta diterapkan hanya untuk instrumen saham. Bursa mengharapkan aturan baru ini juga dapat mendukung ekosistem produk derivatif lain seperti halnya waran terstruktur yang saat ini masih memakai tipe call-warrant.

Secara umum, ketentuan baru short selling ini mempertegas sejumlah hal yang belum diatur dalam aturan lama, mulai dari pembukaan rekening nasabah, penawaran jual terkait transaksi, hingga penyesuaian Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi anggota bursa/sekuritas

Pembukaan rekening nasabah yang sebelumnya wajib memiliki jaminan Rp200 juta, sekarang menjadi Rp50 juta.

Dalam aturan sebelumnya, investor harus atau wajib mengantre satu tick di atas harga terakhir (last-price) atau uptick rule. Namun aturan yang sekarang, transaksi short selling dapat dilakukan pada harga yang sama atau lebih tinggi dari harga perdagangan terakhir (last done price).

“Kami mendapat masukan uptick rule ini tidak praktis. Dalam aturan baru ini harga ada di tick rule, jadi investor bisa melakukannya saat last price,” kata Jeffrey.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

ORI030 Ludes Terjual Rp40 Triliun, Investor Milenial Mendominasi

1 hari lalu

Baru 7 Emiten Melantai di Bursa hingga Juli 2026, OJK Persilakan BEI Revisi Target IPO

1 hari lalu

OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026, Ini Alasannya

2 hari lalu

Di Depan PM Anutin, Hashim Ajak Thailand Perkuat Investasi dan Manfaatkan Pasar Karbon RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal