BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt dan ARB

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Konferensi pers BEI terkait perubahan aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). (Foto: Cahya Puteri Abdi Rabbi)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru itu efektif berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025).

Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar sejalan dengan dinamika dan demi memberikan kenyamanan transaksi investor. Pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil. 

“Kemudian, penetapan trading halt 5 persen dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020, sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian,” ucap Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.

Adapun, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.

“Di sisi lain, trading halt diberlakukan untuk menghentikan kepanikan dan memberikan waktu untuk investor. Kami rasa 30 menit cukup untuk pasar mencerna dinamika yang ada,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Global Bond Danantara Dibanjiri Peminat, Rosan: Kepercayaan Investor Tinggi

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Simak Perbedaan Waran Terstruktur dan Waran Biasa

57 tahun lalu

Cara Mudah Membaca Kode Waran Terstruktur untuk Investor Pemula ala MotionTrade  

57 tahun lalu

Bidik Investasi Jadi Lifestyle, MNC Sekuritas Resmi Hadir di Kawasan Hits Bandung Dago

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal