Ini Rincian Aturan Ambang Batas Trading Halt BEI Terbaru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi rincian aturan trading halt terbaru akan berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025). (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan ambang batas trading halt. Nantinya, pemberhentian perdagangan sementara dihentikan jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun lebih dari 8 persen.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan lebih dari 5 persen.

Dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, berikut ketentuan trading halt terbaru:

Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Keuangan
9 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi, Nilai Transaksi Tembus Rp1,47 Triliun

Nasional
10 hari lalu

Gus Yahya soal Diminta Mundur dari Ketum PBNU: Harus Sesuai Mekanisme Resmi 

Nasional
19 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal