BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt dan ARB

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Konferensi pers BEI terkait perubahan aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). (Foto: Cahya Puteri Abdi Rabbi)

Sebagai informasi, BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK. 

Selanjutnya, batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Melemah ke Rp17.696 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

3 hari lalu

Edukasi Investasi, MNC Sekuritas dan GI BEI UNIS Tangerang Sambangi Komunitas Ibu Rumah Tangga Villa Ilhami

7 hari lalu

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Baru Cerdas Berinvestasi melalui GI BEI JGU

10 hari lalu

MNC Sekuritas Perluas Layanan di Jakarta Selatan melalui Kantor Cabang Cipete

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal