Bentuk Satgas, Kemenkeu Kejar Pengemplang Utang BLBI

Rina Anggraeni
Menkopolhukam, Mahfud Md (kedua kanan), dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (ketiga kanan) memberi penjelasan tentang Satuan Tugas BLBI.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membetuk satuan tugas (satgas) untuk menagih pengemplang utang Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.  

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, ditetapkan menjadi ketua Satgas BLBI

Menurut Sri Mulyani, tugas Satgas BLBI yakni untuk memprioritaskan menagih semua utang yang belum dibayarkan dan sudah jelas hak tagihnya. Utang tersebut telah mandek selama 20 tahun.

"Tentu kalau sudah prioritas berarti sudah jelas ada hak tagihnya, jadi kita lakukan saja. Yang pasti semua (pengemplang utang, Red) prioritas sebab kan sudah 20 tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (4/6/2021).

Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menuturkan total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 70 triliun, dari total piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Kejar Utang BLBI, Pemerintah Bakal Gunakan Seluruh Instrumen

Nasional
3 hari lalu

Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji

Nasional
5 hari lalu

Kemenkeu Respons Viral Purbaya Usulkan MBG Diganti Uang Tunai: Hoaks!

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Blak-blakan Kaum Super Kaya Masih Nikmati Subsidi, Siap Alihkan ke Warga Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal