Rionald menjelaskan, Satgas BLBI hanya akan mengejar piutang yang bernilai di atas Rp 25 miliar. Sedangkan nilai di bawah itu akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Dari piutang debitur yang akan kita bawa ke Satgas BLBI yang di atas Rp 25 miliar, sedangkan di bawah itu ke PUPN," ujar Rionald.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, yang juga menjadi Dewan Pengarah BLBI, mengatakan tidak akan ada obligor dan debitur dalam kasus BLBI yang bisa lolos penagihan.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah mengantongi semua data-data penagihan utang yang harus dilakukan, dan akan mengejar semua pihak yang tertagih. Untuk itu, Menkopolhukam mengimbau para pengemplang utang BLBI untuk kooperatif saat ditagih Satgas BLBI.
"Tidak ada yang bisa bersembunyi! Karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja," ujar Mahfud.