Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya secara Lengkap

Wikku D Nugroho
Besaran gaji TNI AD dan tunjangannya (dok. TNI AD)

Besaran Gaji TNI AD 

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
  • Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
  •  Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
  •  Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
  •  Jenderal/ Laksamana/ Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Daftar Tunjangan TNI AD

Tunjangan kinerja TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

  • Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000 
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000 
  •  Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000 
  •  Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000 
  •  Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000 
  •  Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000 
  •  Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000 
  • Wakil KSAD : Rp 34.902.000 
  • KSAD : Rp 37.810.500 

Tunjangan Lain TNI AD 


Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:

  • Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok 
  •  Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak) 
  • Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari 
  • Tunjangan Pangan/Beras 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil

Demikian ulasan mengenai besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
30 hari lalu

TNI AD Ungkap Penyebab Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk

2 bulan lalu

Cekcok Antrean Sate Taichan Berujung Maut, Prajurit TNI AD Ditikam hingga Meninggal Dunia

3 bulan lalu

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

3 bulan lalu

Update Korban Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun: 1 Meninggal, 6 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal