Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya secara Lengkap

Wikku D Nugroho
Besaran gaji TNI AD dan tunjangannya (dok. TNI AD)

Besaran Gaji TNI AD 

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
  • Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
  •  Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
  •  Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
  •  Jenderal/ Laksamana/ Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Daftar Tunjangan TNI AD

Tunjangan kinerja TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

  • Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000 
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000 
  •  Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000 
  •  Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000 
  •  Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000 
  •  Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000 
  •  Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000 
  • Wakil KSAD : Rp 34.902.000 
  • KSAD : Rp 37.810.500 

Tunjangan Lain TNI AD 


Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:

  • Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok 
  •  Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak) 
  • Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari 
  • Tunjangan Pangan/Beras 
  • Tunjangan Jabatan 
  • Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil

Demikian ulasan mengenai besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Maruli Minta Media Beritakan Penanganan Bencana Sumatra: Tak Selesai dengan Menangis

Nasional
17 hari lalu

Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera

Buletin
18 hari lalu

Aksi Heroik TNI Evakuasi Bayi saat Banjir Aceh, 1,5 Ton Bantuan Udara Dikerahkan

Nasional
20 hari lalu

Gerak Cepat! TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit Tangani Bencana di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal