Besaran Gaji TNI AD
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
- Jenderal/ Laksamana/ Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Tunjangan kinerja TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
- Wakil KSAD : Rp 34.902.000
- KSAD : Rp 37.810.500
Tunjangan Lain TNI AD
Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok
- Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
- Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Demikian ulasan mengenai besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!