Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024

Wikku D Nugroho
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 (Foto: Istimewa)

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU BPJS Kesehatan adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. 

Adapun, iuran PPU BPJS Kesehatan diambil dari 5 persen dari gaji per bulan. Dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persennya lagi ditanggung oleh masing-masing peserta. 

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Hampir serupa dengan PPU sebelumnya, PPU BUMN, BUMD, dan Swasta iuran BPJS Kesehatan iurannya diambil dari 5 persen gaji. Rinciannya, 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta. 

Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta, di antaranya para pekerja yang saat ini bekerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. 

4. Keluarga Tambahan Peserta PPU

Keluarga Tambahan Peserta PPU BPJS Kesehatan akan dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji setiap orangnya per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Nasional
3 bulan lalu

DPR Akan Panggil Kemenkes Terkait Rencana Kenaikan Tarif BPJS

Bisnis
7 bulan lalu

Kadin Siap Dukung BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Bayar Iuran

Bisnis
7 bulan lalu

Dirut: Iuran BPJS Kesehatan Belum Fix Naik di Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal