Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU BPJS Kesehatan adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Adapun, iuran PPU BPJS Kesehatan diambil dari 5 persen dari gaji per bulan. Dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persennya lagi ditanggung oleh masing-masing peserta.
Hampir serupa dengan PPU sebelumnya, PPU BUMN, BUMD, dan Swasta iuran BPJS Kesehatan iurannya diambil dari 5 persen gaji. Rinciannya, 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta, di antaranya para pekerja yang saat ini bekerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.
Keluarga Tambahan Peserta PPU BPJS Kesehatan akan dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji setiap orangnya per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah.