Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024

Wikku D Nugroho
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 jadi hal yang menarik untuk diulas kali ini. Seperti diketahui, setiap bulannya peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran. 

Adapun, iuran yang dibayarkan tergantung dengan kategori yang diambil oleh peserta. Terdapat terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024

Melansir laman BPJS Kesehatan, Rabu (24/1/2024), berikut ini informasi secara rinci mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024. 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya. Sebab, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah. 

Sebagai informasi, peserta PBI JK BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang namanya telah tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Nasional
3 bulan lalu

DPR Akan Panggil Kemenkes Terkait Rencana Kenaikan Tarif BPJS

Bisnis
7 bulan lalu

Kadin Siap Dukung BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Bayar Iuran

Bisnis
7 bulan lalu

Dirut: Iuran BPJS Kesehatan Belum Fix Naik di Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal