JAKARTA, iNews.id - Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 jadi hal yang menarik untuk diulas kali ini. Seperti diketahui, setiap bulannya peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran.
Adapun, iuran yang dibayarkan tergantung dengan kategori yang diambil oleh peserta. Terdapat terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Melansir laman BPJS Kesehatan, Rabu (24/1/2024), berikut ini informasi secara rinci mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024.
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya. Sebab, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, peserta PBI JK BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang namanya telah tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial.