Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024

Wikku D Nugroho
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 (Foto: Istimewa)

5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja (Mandiri)

Peserta PBPU dan Bukan Pekerja (Mandiri) BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah kerabat lain dari pekerja penerima upah. Sebagai contoh, saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya. 

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta.
  • Kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Selain kategori di atas, BPJS Kesehatan juga mengkhususkan bagi para veteran dan perintis kemerdekaan. Iurannya yang dikenakan setiap bulannya, yaitu 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS Golongan Ruang III/A masa kerja 14 tahun setiap bulannya.

Demikian informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Nasional
3 bulan lalu

DPR Akan Panggil Kemenkes Terkait Rencana Kenaikan Tarif BPJS

Bisnis
7 bulan lalu

Kadin Siap Dukung BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Bayar Iuran

Bisnis
7 bulan lalu

Dirut: Iuran BPJS Kesehatan Belum Fix Naik di Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal