BI Buka Pendaftaran Penerbitan Surat Berharga Komersial, Ini Syaratnya

Ade Miranti Karunia Sari
Bank Indonesia (BI) terus mendorong perusahaan non-bank menerbitkan surat berharga komersial (SBK) atau commercial paper) untuk memenuhi kebutuhan pendanaan. (Foto: Ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) terus mendorong perusahaan non-bank menerbitkan surat berharga komersial (SBK) atau commercial paper) untuk memenuhi kebutuhan pendanaan.

Regulasi soal surat berharga komersial diatur dalam Peraturan BI No. 19/9/PBI/2017. Secara teknis, pedoman penerbitan juga sudah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/1/PADG/2018. Regulasi ini berlaku efektif 2 Januari 2018. 

Pedoman ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan pendaftaran penerbitan SBK bagi korporasi non-bank hingga pelaksanaan transaksi SBK di pasar sekunder oleh pelaku transaksi. Ada beberapa syarat yang diharus dipenuhi perusahaan sebagai penerbit (issuer) SBK.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah mengatakan, perusahaan yang boleh menerbitkan SBK adalah perusahaan swasta dan BUMN non-bank. Namun, perusahaan ini harus tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan terbuka.

"Karena dengan listed maka keterbukaan informasi perusahaan itu akan lebih baik karena sudah melalui proses legal dan financial, due diligence oleh berbagai pihak. Dan harus ada keterbukaan informasi, itu sangat penting bagi investor yang akan membeli," kata Nanang di kantornya, Jumat (13/4/2018).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tok! BI Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen

7 hari lalu

Purbaya Pastikan Pemindahan Dana SAL ke Himbara Tak Ganggu Koordinasi dengan BI

8 hari lalu

BI Catat Penyerapan Tenaga Kerja Melambat di Triwulan II 2026, Ini Datanya

10 hari lalu

Mengapa Dolar Bertahan di Rp18.000?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal