BI Buka Pendaftaran Penerbitan Surat Berharga Komersial, Ini Syaratnya

Ade Miranti Karunia Sari
Bank Indonesia (BI) terus mendorong perusahaan non-bank menerbitkan surat berharga komersial (SBK) atau commercial paper) untuk memenuhi kebutuhan pendanaan. (Foto: Ilustrasi/Ant)

Nanang mengatakan, perusahaan ini juga harus memiliki rekam jejak dalam menerbitkan obligasi korporasi dalam 5 tahun terakhir. Rating obligasi yang pernah diterbitkan perusahaan ini harus masuk dalam level layak investasi (investment grade).

Dia mengatakan, BI masih menunggu inisiatif dari perusahaan. Meski pendaftaran sudah dibuka, sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan ketertarikannya untuk menerbitkan SBK.

Dari sisi investor, kata Nanang, SBK secara khusus menyasar investor profesional, khususnya institusi. Pasalnya, nilai nominal minimum pembelian SBK adalah Rp500 juta.

Namun, BI tetap membuka kesempatan bagi investor ritel untuk membeli SBK sepanjang memahami risiko investasi membeli produk investasi ini. “Mereka harus bisa lakukan assessment terhadap kondisi keuangan dan legal dari perusahaan tersebut," katanya.

Nanang menyebut, imbal hasil (yield) yang ditawarkan dari SBK akan berada di atas bunga deposito. Saat ini, suku bunga deposito untuk 12 bulan berada di kisaran 6,6 persen. Sementara, yield SBK berada di atas 7 persen.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,5 Miliar Dolar AS di Agustus 2026

5 hari lalu

Volume Transaksi QRIS Tembus 15 Miliar hingga Juli 2026, Pengguna Capai 67 Juta

9 hari lalu

Resmi Pimpin BI, Destry Tekankan Kebijakan Bank Sentral Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

24 hari lalu

Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal