Nanang mengatakan, perusahaan ini juga harus memiliki rekam jejak dalam menerbitkan obligasi korporasi dalam 5 tahun terakhir. Rating obligasi yang pernah diterbitkan perusahaan ini harus masuk dalam level layak investasi (investment grade).
Dia mengatakan, BI masih menunggu inisiatif dari perusahaan. Meski pendaftaran sudah dibuka, sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan ketertarikannya untuk menerbitkan SBK.
Dari sisi investor, kata Nanang, SBK secara khusus menyasar investor profesional, khususnya institusi. Pasalnya, nilai nominal minimum pembelian SBK adalah Rp500 juta.
Namun, BI tetap membuka kesempatan bagi investor ritel untuk membeli SBK sepanjang memahami risiko investasi membeli produk investasi ini. “Mereka harus bisa lakukan assessment terhadap kondisi keuangan dan legal dari perusahaan tersebut," katanya.
Nanang menyebut, imbal hasil (yield) yang ditawarkan dari SBK akan berada di atas bunga deposito. Saat ini, suku bunga deposito untuk 12 bulan berada di kisaran 6,6 persen. Sementara, yield SBK berada di atas 7 persen.