BI Terbitkan Aturan Transaksi Perdagangan Gunakan Ringgit dan Baht

Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) sebagai ketentuan pelaksana Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta menyatakan, aturan teknis itu untuk penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia-Malaysia menggunakan Ringgit, dan dengan Thailand lewat Baht. Beleid itu diklaim dapat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu dan juga menjaga stabilitas kurs.

"Adanya transaksi menggunakan mata uang lokal ini dapat mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar," tutur Agusman, di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Perdagangan bilateral tanpa menggunakan dolar AS ini, akan dilakukan melalui bank umum yang ditunjuk sebagai perantara transaksi Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

BI dan otoritas di Malaysia dan Thailand akan menunjuk Bank AACD, setelah melalukan penilaian. Bank AACD yang sudah resmi ditunjuk itu akan mendapat pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valuta asing.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.648 per Dolar AS

Nasional
9 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
10 hari lalu

Prabowo: Negara Harus Hadir dan Berpihak pada Kelompok Rentan!

Nasional
15 hari lalu

Viral Uang Baru Redenominasi Diluncurkan 2026, Begini Penjelasan BI  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal