JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) sebagai ketentuan pelaksana Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta menyatakan, aturan teknis itu untuk penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia-Malaysia menggunakan Ringgit, dan dengan Thailand lewat Baht. Beleid itu diklaim dapat mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu dan juga menjaga stabilitas kurs.
"Adanya transaksi menggunakan mata uang lokal ini dapat mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga mendukung terjaganya stabilitas nilai tukar," tutur Agusman, di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Perdagangan bilateral tanpa menggunakan dolar AS ini, akan dilakukan melalui bank umum yang ditunjuk sebagai perantara transaksi Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).
BI dan otoritas di Malaysia dan Thailand akan menunjuk Bank AACD, setelah melalukan penilaian. Bank AACD yang sudah resmi ditunjuk itu akan mendapat pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valuta asing.