BI Terbitkan Aturan Transaksi Perdagangan Gunakan Ringgit dan Baht

Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

Kegiatan dan transaksi keuangan itu, menurut Agusman, antara lain mengenai pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit.

"Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018," ujar dia.

Peraturan teknis mengenai penyelasan transaksi bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/12/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit Melalui Bank.

Sedangkan peraturan teknis mengenai penyelasan transaksi bilateral antara Indonesia dengan Thailand tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.648 per Dolar AS

Nasional
9 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
10 hari lalu

Prabowo: Negara Harus Hadir dan Berpihak pada Kelompok Rentan!

Nasional
15 hari lalu

Viral Uang Baru Redenominasi Diluncurkan 2026, Begini Penjelasan BI  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal