Bonus Produksi Panasbumi, 25 Pemda Bisa Terima Rp10 Miliar per Tahun

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Sejak adanya aturan tersebut, pemerintah daerah bisa menerima Rp10 miliar per tahun. “Selama ini mereka (pemda) tidak dapat apa-apa, tapi sekarang ujuk-ujuk (tiba-tiba) dapat Rp10 miliar setahun. Dan itu menjadi bagian dari APBD mereka,” ucapnya.

Efek adanya bonus produksi panasbumi yang masuk ke kas APBD diharapkan bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan di daerah. “Keberadaan PLTP ini dirasa oleh pemda, mudah-mudahan, karena uangnya dipakai untuk pembangunan di daerah, maka resistensi yang berbau sosial di sana juga turun,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sementara itu, untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor.

Dari 25 kabupaten/kota, Kabupaten Kota Bandung penghasil bonus produksi terbesar senilai Rp58,3 miliar. Ada tujuh pengembang panas bumi pada 12 area atau wilayah kerja pengembang dan disetorkan kepada 25 pemerintah kabupaten/kota penghasil.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal Tahun 2026

Nasional
3 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
3 hari lalu

RI Setop Impor Solar Mulai 2026, RDMP Balikpapan Siap Beroperasi

Nasional
7 hari lalu

Listrik 35.000 Rumah di Aceh Belum Nyala, Kementerian ESDM Kirim 1.000 Genset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal