Jeffrey menambahkan, demi memacu layanan penggunaan jasa bursa karbon, pihaknya tengah fokus melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan sejumlah perusahaan potensial.
Sesuai Pasal 24 ayat penjelas huruf B tercantum ketentuan bahwa IDXCarbon selaku penyelenggara bursa karbon wajib menyediakan layanan, termasuk sosialisasi dan edukasi bagi calon dan/atau yang telah menjadi pengguna jasa bursa karbon.
"Diharapkan nantinya jumlah demand dan supply akan cukup banyak sehingga bisa lebih likuid," katanya.
Sebagai catatan, SPE-GRK adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sesuai aturan standarisasi IDXCarbon, SPE-GRK milik entitas grup Pertamina tersebut merupakan Indonesia Technology Based Solution (IDTBS), yakni proyek penurunan emisi di sektor energi, limbat, dan proses industri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022.
Sebelumnya, Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023). Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dipilih sebagai penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).