Masyarakat terdata adalah mereka yang telah menerima paket konversi dari pemerintah, yaitu rumah tangga, usaha mikro, serta petani dan nelayan. Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, Anda harus segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan mana saja dan tidak dipungut biaya. Setelah terdata, Anda bisa mengecek status pendaftaran Anda di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Dengan mendaftarkan diri, Anda bisa menikmati subsidi gas LPG 3 kg dengan mudah dan aman.
Cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan mudah dan aman. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.