JAKARTA, iNews.id - Cara beli gas LPG 3 kg pakai KTP adalah salah satu hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Karena pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Jadi, hanya masyarakat yang terdaftar secara resmi yang diizinkan untuk membeli gas subsidi ini. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana penggunaan tabung gas LPG 3 kg ditujukan khusus untuk rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi sasaran penerima manfaat.
Proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selama periode pendaftaran, tidak ada batasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.
Pembeli di pangkalan hanya perlu menyertakan KTP dan/atau Kartu Keluarga selama proses registrasi. Setelah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu menunjukkan KTP untuk melakukan pembelian selanjutnya.
Masyarakat yang ingin tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya cukup mudah, yaitu datang ke salah satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Gas LPG 3 kg merupakan bahan bakar subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.