JAKARTA, iNews.id - Cara cek saldo Tapera jadi hal yang menarik untuk dibahas kali ini. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga kini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, kebijakan Tapera ini akan memotong gaji pekerja sebesar 3%. Adapun, rinciannya sebanyak 2,5% di antaranya dari upah pekerja daan 0,5% dari pemberi kerja atau dalam hal ini adalah perusahaan.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan.
Ketentuan mengenai Tapera sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diubah dengan Nomor 21 Tahun 2024.
Pengecekan saldo simpanan Tapera dapat dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program ini. Saldo atau dana simpanan tersebut nantinya akan dikelola oleh Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera.