Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Punta Dewa
Cara menghitung THR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Simak cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan berdasarkan masa kerja.  THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Hari Raya Keagamaan di sini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan. Selain itu, ada juga Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

THR diberikan setiap satu tahun sekali. THR diberikan kepada pekerja minimal satu bulan setelah bekerja. Pemberian THR diberikan pada pegawai tetap maupun kontrak. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan. 

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pemberian THR, untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan. Besaran THR yang diterima pekerja atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

57 tahun lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

57 tahun lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

57 tahun lalu

Purbaya Buka Suara soal Penyebab THR ASN Belum Cair 100%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal