JAKARTA, iNews.id - Simak cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan berdasarkan masa kerja. THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Hari Raya Keagamaan di sini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan. Selain itu, ada juga Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
THR diberikan setiap satu tahun sekali. THR diberikan kepada pekerja minimal satu bulan setelah bekerja. Pemberian THR diberikan pada pegawai tetap maupun kontrak.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pemberian THR, untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan. Besaran THR yang diterima pekerja atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah.