“Boleh jadi saat ini sangat besar. Jadi apabila salah satu channel saja yang dikenakan pajak, mungkin akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” ujar dia.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggodok aturan perpajakan untuk e-commerce bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Otoritas pajak pun mengaku aturan perpajakan yang tengah disusun tersebut tidak akan mengatur secara spesifik soal jual-beli di media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan perpajakan akan menyasar aktivitas jual-beli di platform marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee. Namun, kata dia, hal tersebut tidak berarti bahwa aktivitas jual beli online di media sosial luput dari pengawasan pajak.
"Memang tidak bisa diatur sekaligus, ada karakteristik yang berbeda. Kalau nanti marketplace e-commerce duluan bukan berarti yang media sosial enggak kena, tetap kena cuma mekanismenya tidak seperti marketplace," kata Hestu.