CFO Bukalapak Minta Pelapak di Media Sosial Kena Pajak

Ayos Carlos
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

“Boleh jadi saat ini sangat besar. Jadi apabila salah satu channel saja yang dikenakan pajak, mungkin akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” ujar dia.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggodok aturan perpajakan untuk e-commerce bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Otoritas pajak pun mengaku aturan perpajakan yang tengah disusun tersebut tidak akan mengatur secara spesifik soal jual-beli di media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan perpajakan akan menyasar aktivitas jual-beli di platform marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee. Namun, kata dia, hal tersebut tidak berarti bahwa aktivitas jual beli online di media sosial luput dari pengawasan pajak.

"Memang tidak bisa diatur sekaligus, ada karakteristik yang berbeda. Kalau nanti marketplace e-commerce duluan bukan berarti yang media sosial enggak kena, tetap kena cuma mekanismenya tidak seperti marketplace," kata Hestu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Indonesia Dorong 4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Tumbuh

12 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

14 hari lalu

Akun Anonim Kerap Bikin Hoaks, Bakom Usul Terhubung Nomor HP dan KTP

17 hari lalu

Berburu Fashion di Warehouse Lebih Memuaskan daripada Checkout di HP? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal