Upah lembur ini biasanya dibayarkan saat karyawan bekerja melebihi jam kerja biasanya. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 102 tahun 2004 (Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004) bahwa jam kerja kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu terhitung dalam waktu lembur kerja.
Di dalam slip gaji juga harus ada pernyataan tentang kerahasiaan dokumen. Hal ini berarti bahwa slip gaji merupakan dokumen rahasia dimana hanya karyawan yang namanya tertera di dalam slip gaji tersebut yang boleh mengetahui.