JAKARTA, iNews.id - Inilah contoh slip gaji karyawan yang penting untuk kamu ketahui. Slip gaji adalah dokumen yang berisi rincian pendapatan yang diperoleh karyawan/pekerja dari perusahaan atau badan usaha tertentu.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, slip gaji adalah bukti pembayaran atau penerimaan upah dari perusahaan kepada pegawainya yang sah.
Slip gaji ini menjadi bukti penghasilan yang didapatkan seseorang selama sebulan dari tempatnya bekerja. Di dalam slip gaji ini memuat rincian tentang nominal gaji serta tunjangan yang diperoleh karyawan. Selain itu, slip gaji juga biasanya mencantumkan potongan tertentu.
Bagi perusahaan, slip gaji berfungsi sebagai dokumentasi pencatatan pengeluaran gaji yang dibayarkan perusahaan.
Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, inilah contoh slip gaji yang perlu kamu ketahui.
Setiap perusahaan memiliki format tersendiri dalam pembuatan slip gaji. Meski begitu, tetap ada sejumlah format yang wajib ada dalam slip gaji, antara lain:
Identitas perusahaan seperti logo ataupun nama perusahaan sangat penting dicantumkan dalam slip gaji. Pasalnya, nama dan logo perusahaan ini menjadi identitas dari pemberi kerja.
Bagian ini meliputi nama lengkap karyawan, nomor induk karyawan, jabatan serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tuliskan tanggal dan tahun pembayaran gaji. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya kebingungan yang mungkin terjadi apabila periode gaji tidak ditulis secara lengkap dan jelas.
Gaji pokok merupakan gaji yang ditetapkan perusahaan berdasarkan pada jabatan karyawan. Gaji pokok ini biasanya ditetapkan berdasarkan jenjang karier karyawan, pendidikan atau pengalaman kerjanya.
Tunjangan merupakan tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Potongan merupakan pengurangan tertentu dari gaji yang diterima karyawan, baik berdasarkan peraturan perusahaan maupun pemerintah.
Sejumlah potongan wajib yang biasanya diberlakukan adalah potongan pajak penghasilan (PPh 21), premi asuransi BPJS Kesehatan, dan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain ada tunjangan, sejumlah perusahaan juga ada yang memberikan bonus atau komisi atas prestasi kerja karyawan. Biasanya, bonus ini diberikan satu atau dua kali dalam setahun. Bonus tahunan biasanya akan tercantum pada akhir tahun kalender perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk jumlahnya bergantung pada performa masing-masing karyawan.