Contoh Slip Gaji Karyawan Lengkap dengan Format Penulisannya

Ami Heppy S
Contoh Slip Gaji (Foto: Grapix)

JAKARTA, iNews.id - Inilah contoh slip gaji karyawan yang penting untuk kamu ketahui. Slip gaji adalah dokumen yang berisi rincian pendapatan yang diperoleh karyawan/pekerja dari perusahaan atau badan usaha tertentu.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, slip gaji adalah bukti pembayaran atau penerimaan upah dari perusahaan kepada pegawainya yang sah.

Slip gaji ini menjadi bukti penghasilan yang didapatkan seseorang selama sebulan dari tempatnya bekerja. Di dalam slip gaji ini memuat rincian tentang nominal gaji serta tunjangan yang diperoleh karyawan. Selain itu, slip gaji juga biasanya mencantumkan potongan tertentu.

Bagi perusahaan, slip gaji berfungsi sebagai dokumentasi pencatatan pengeluaran gaji yang dibayarkan perusahaan. 
Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, inilah contoh slip gaji yang perlu kamu ketahui.

Contoh Slip Gaji

Setiap perusahaan memiliki format tersendiri dalam pembuatan slip gaji. Meski begitu, tetap ada sejumlah format yang wajib ada dalam slip gaji, antara lain:

1. Identitas Perusahaan

Identitas perusahaan seperti logo ataupun nama perusahaan sangat penting dicantumkan dalam slip gaji. Pasalnya, nama dan logo perusahaan ini menjadi identitas dari pemberi kerja.

2. Data Karyawan

Bagian ini meliputi nama lengkap karyawan, nomor induk karyawan, jabatan serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Tanggal Pembayaran

Tuliskan tanggal dan tahun pembayaran gaji. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya kebingungan yang mungkin terjadi apabila periode gaji tidak ditulis secara lengkap dan jelas.

4. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan gaji yang ditetapkan perusahaan berdasarkan pada jabatan karyawan. Gaji pokok ini biasanya ditetapkan berdasarkan jenjang karier karyawan, pendidikan atau pengalaman kerjanya.

5. Tunjangan

Tunjangan merupakan tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

6. Potongan

Potongan merupakan pengurangan tertentu dari gaji yang diterima karyawan, baik berdasarkan peraturan perusahaan maupun pemerintah.
Sejumlah potongan wajib yang biasanya diberlakukan adalah potongan pajak penghasilan (PPh 21), premi asuransi BPJS Kesehatan, dan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

7. Bonus

Selain ada tunjangan, sejumlah perusahaan juga ada yang memberikan bonus atau komisi atas prestasi kerja karyawan. Biasanya, bonus ini diberikan satu atau dua kali dalam setahun. Bonus tahunan biasanya akan tercantum pada akhir tahun kalender perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk jumlahnya bergantung pada performa masing-masing karyawan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Persyaratan Pinjam Uang di Akulaku, Wajib Lampirkan Slip Gaji

Bisnis
4 tahun lalu

Mengenali Aplikasi Payroll dan Manfaatnya bagi Pengusaha dan Pekerja

Bisnis
4 tahun lalu

Catat! Ini 5 Manfaat Aplikasi Slip Gaji bagi Perusahaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal