Sementara itu, untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset satu pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50 persen dari semula 75 persen.
Kedua, OJK juga juga menurunkan ATMR kredit beragun rumah tinggal atau KPR dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen, Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen, Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen.
Ketiga, stimulus juga diberikan untuk Kredit Sektor Kesehatan dengan menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Stimulus kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance terdiri atas Pertama, menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25-50 persen dari sebelumnya 37,5-75 persen untuk pembiayaan multiguna. ATMR 0 persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
Bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0 persen.
Bagi multifinance OJK juga memberikan stimulus pembiayaan beragun rumah tinggal dengan rincian sebagai berikut: Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen, Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen, Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen.