JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku belum memiliki rencana menambah stimulus bagi industri keuangan menghadapi Covid-19. Pihaknya sejak tahun lalu hingga 2022 telah menyiapkan berbagai stimulus agar industri keuangan dapat ikut berperan mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Salah satunya restrukturisasi kredit yang masih diperpanjang hingga tahun depan. "Saya tidak lagi ada rencana lagi untuk mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan," kata Wimboh dalam MNC Group Investor Forum 2021 bertema “Recovery Story after The Big Reset”, Selasa (2/3/2021).
Dia juga menjanjikan tetap akan meninjau efektivitas stimulus-stimulus yang telah dikeluarkan. Hal ini dilakukan agar stimulus yang ada memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi.
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
OJK juga memberikan tiga stimulus kepada perbankan dalam berbagai bentuk. Pertama, menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen. Berikutnya perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko satu dan dua dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen.