Prestasi capaian opini terbaik atas LKPP Tahun 2020 merupakan perwujudan nyata dari semangat pemerintah untuk senantiasa menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.
BPK berpendapat LKPP Tahun 2020 yang disampaikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan. Oleh karena itu, BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP.
Peningkatan terjadi pada jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang mendapatkan opini WTP, yakni dua LKKL memeroleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak ada lagi LKKL yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer.
Pada tahun sebelumnya, terdapat tiga LKKL belum memeroleh opini WTP (2 WDP dan 1 TMP) dan ketiganya berhasil memperbaiki kualitas LKKL-nya dan mendapat Opini WTP tahun ini.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020 juga berhasil memperoleh opini WTP dari BPK, juga kelima kalinya berturut-turut atau sejak LKBUN Tahun 2016.
Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 juga meliputi pemeriksaan intensif terkait Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mendapatkan alokasi sebesar Rp695,20 triliun.