Dekati Akhir Tahun, OJK Imbau Masyarakat Tak Pinjam Uang di Fintech Ilegal

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending (pinjaman online) pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. (Foto: Antara)

Menurut dia fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.

Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. 

"Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," ucapnya.

Keenam, lokasi kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS spam. 

Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
3 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
3 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
3 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal