Dekati Akhir Tahun, OJK Imbau Masyarakat Tak Pinjam Uang di Fintech Ilegal

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending (pinjaman online) pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. (Foto: Antara)

Menurut dia fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.

Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. 

"Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," ucapnya.

Keenam, lokasi kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus. Ketujuh, adanya SMS spam. 

Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
5 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
18 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
26 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal