Denda Layanan BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

Aditya Pratama
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

Dalam pasal 42 ayat 6 Perpres 64/2020 disebutkan, peserta BPJS Kesehatan dikenakan denda 5 persen dengan maksimal Rp30 juta dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal. Denda ini berlaku mulai tahun depan.

Untuk tahun ini, denda masih sama 2,5 persen maksimal Rp30 juta dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal.

Dalam kasus perusahaan yang menunggak iuran, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan. (Pasal 42 ayat 2). Dengan kata lain, denda itu ditanggung pemberi kerja.

Untuk denda keterlambatan pembayaran iuran, tarif masih berlaku sama yaitu 2 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bukan Solusi, Ini yang Seharusnya Dilakukan

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Nasional
4 hari lalu

Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS

Nasional
7 hari lalu

Bertemu SBY hingga Jokowi, Prabowo Bahas Perang Iran dan Board of Peace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal