Denda Layanan BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

Aditya Pratama
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

Dalam pasal 42 ayat 6 Perpres 64/2020 disebutkan, peserta BPJS Kesehatan dikenakan denda 5 persen dengan maksimal Rp30 juta dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal. Denda ini berlaku mulai tahun depan.

Untuk tahun ini, denda masih sama 2,5 persen maksimal Rp30 juta dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal.

Dalam kasus perusahaan yang menunggak iuran, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan. (Pasal 42 ayat 2). Dengan kata lain, denda itu ditanggung pemberi kerja.

Untuk denda keterlambatan pembayaran iuran, tarif masih berlaku sama yaitu 2 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bukan Solusi, Ini yang Seharusnya Dilakukan

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
17 jam lalu

PDIP Pecat Achmad Hidayat dari Kader, Klaim bukan karena Sowan ke Jokowi

3 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

3 hari lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

4 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal