Denda Layanan BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

Aditya Pratama
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi tak hanya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tarif denda layanan bagi peserta yang menunggak iuran naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen.

Kenaikan denda itu disebutkan dalam Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Denda ini berlaku bagi peserta yang memakai layanan rawat inap selama masa tenggang 45 hari setelah melunasi iuran. Sementara untuk layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau rawat jalan, denda tak berlaku.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memblokir status kepesertaan bulan berikutnya jika iuran pada bulan berjalan iuran belum dibayar. Status peserta akan memasuki masa tenggang 45 hari dan dikenakan denda jika selama masa tenggang setiap menggunakan layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf berharap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin agar tidak masuk masa tenggang.

"Sesuai perpres begitu (naik), sebenarnya yang paling penting itu membayar iuran rutin, gotong royong," kata Iqbal, Rabu (13/5/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Nasional
2 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
3 jam lalu

Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal