"Harapan kami bisa kami selesaikan pokoknya saja. Karena bantuan yang kami terima untuk penyelesaian pokok, harapannya penyelenggara pinjol ilegal ini bisa menerima itu. Satu sisi kami coba menyelesaikan pinjaman pokok, di satu sisi teror pinjaman online terhadap ilegal tetap akan kami ajukan proses hukum," ungkap Slamet.
Sebelumnya, dari lima pinjol legal yang sempat memberikan pinjaman ke S, ada empat pinjol legal yang telah merelakan pinjaman pokok kepada Ibu S, sedangkan satu pinjol ini telah dilunasi oleh S. Disebutkannya, ada total Rp 7.103.440 di empat pinjol yang diutangi S.
"Untuk empat pinjol legal jumlahnya pinjaman pokok sebesar Rp 7.103.440, karena satu pinjol sebelumnya sudah saya bayar pinjamannya," ungkap Slamet, secara terpisah kepada awak media.
Dari hasil komunikasinya dengan ke empat pinjol yang meminjamkan uang ke S, telah merelakan utang yang diberikan ke S, baik bunga, pokok, maupun denda dari pinjaman yang dimintakan S.
"Saat kami dihubungi, mereka kompak untuk tidak menagih atau melunaskan pinjaman ibu S. Sebelumnya kami dibantu AFPI untuk bisa menghubungi empat pinjol tersebut," tutur kuasa hukum S, Slamet Yuono.