JAKARTA, iNews.id - Dikejar debt collector harus bagaimana? Situasi seperti ini memang bisa membuat siapa saja panik dan bingung mengambil keputusan. Banyak orang yang mengalami penagihan utang oleh debt collector merasa cemas hingga kehilangan kendali atas situasi, padahal sebenarnya ada langkah-langkah bijak yang bisa diambil untuk menghadapi masalah ini secara tenang dan rasional.
Sebelum membahas solusinya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu siapa sebenarnya debt collector itu dan apa hak serta kewajibannya. Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau perusahaan leasing untuk menagih utang dari nasabah yang sudah menunggak.
Meski tugas mereka adalah menagih, bukan berarti mereka punya hak untuk menggunakan kekerasan, ancaman, atau mengambil barang secara paksa.
Langkah pertama ketika dihadapkan dengan debt collector adalah memahami hak-hak Anda sebagai debitur. Berdasarkan regulasi OJK dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, tanpa intimidasi dan kekerasan.
Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan sesuai prosedur yang berlaku, tidak boleh sembarangan merampas barang, apalagi melakukan kontak fisik.
Selain itu, Anda juga berhak meminta surat tugas dan identitas dari debt collector. Jika mereka datang menagih, pastikan mereka membawa dokumen resmi yang membuktikan penugasan dari kreditur.
Jika debt collector tidak mampu menunjukkan identitas atau surat tugas, Anda berhak menolak untuk berurusan lebih lanjut.
Selain itu, dokumentasikan seluruh dokumen terkait utang, seperti perjanjian kredit, tagihan, dan kwitansi pembayaran terakhir. Data ini akan membantu saat Anda perlu berdiskusi dengan pihak leasing, bank, atau mengadu ke OJK.
Sering kali, solusi terbaik bukan didapat melalui negosiasi dengan debt collector, tapi dengan pihak leasing atau bank langsung. Segera hubungi kreditur dan jelaskan kondisi keuangan Anda secara terbuka. Anda bisa mengajukan restrukturisasi kredit, keringanan pembayaran, atau perundingan ulang tenor pelunasan agar cicilan tidak terasa berat.
Jangan ragu untuk menyampaikan niat baik Anda untuk melunasi utang secara bertahap sesuai kemampuan finansial. Biasanya, kreditur akan lebih terbuka memberi solusi jika debitur kooperatif dan komunikatif.
Dikejar debt collector harus bagaimana? Salah satu hal yang sering menjadi ketakutan adalah ancaman penyitaan barang. Namun, menurut aturan yang berlaku, debt collector tidak boleh serta-merta mengambil barang secara paksa di lapangan. Penyitaan harus dilakukan atas persetujuan pengadilan atau setidaknya didampingi aparat kepolisian berdasarkan prosedur eksekusi yang sah.
Jika debt collector mengancam akan menyita barang, minta mereka mengikuti langkah prosedural yang benar dan jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika mereka melanggar. Ingat, Anda sebagai konsumen berhak mendapat perlindungan hukum.
Manfaatkan Layanan Pengaduan Resmi
Apabila Anda mengalami penagihan dengan cara-cara yang tidak etis, misal berupa ancaman keras, intimidasi, atau bahkan kekerasan fisik, jangan ragu melapor ke OJK, YLKI, atau kepolisian. Banyak kanal pengaduan yang siap membantu melindungi konsumen dari praktik debt collector nakal.
Anda bisa mengadukan kasus secara online melalui situs OJK, menghubungi lembaga perlindungan konsumen, atau langsung datang ke kantor polisi terdekat jika terdapat unsur pidana. Dengan melapor, hak Anda dapat lebih terlindungi dan penagihan utang akan berjalan sesuai regulasi.