Ditjen Pajak Perluas Layanan di Luar Kantor Pajak

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas layanan dengan mendekatkan diri ke objek wajib pajak (WP). Perluasan ini dengan membuka layanan di luar kantor pajak dan sekaligus sebagai wujud reformasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menuturkan, ada tiga layanan yang disiapkan di luar zona Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu Mobile Tax Unit, Piloting Mal Pelayanan Publik, dan Kios Pajak.

Dari ketiga layanan tersebut, Kios Pajak ini paling sederhana dalam memberikan pelayanan. Sebab, Kios Pajak diletakkan pada bank dan tempat umum (pusat bisnis). Cara kerjanya hampir serupa dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Untuk melayani transaksi elektronik secara mandiri, kalau Kios Pajak ini kayak ATM, jadi enggak ada orangnya," ucap Robert ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Meski bentuknya sejenis ATM, Kios Pajak mampu melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembuatan kode billing, update status wajib pajak (WP), pembuatan faktur elektronik, dan layanan administrasi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
18 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
18 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Dirjen Pajak: Kita Investigasi!

Nasional
21 hari lalu

Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal